Kenyataannya, hingga saat ini korban belum menerima panggilan untuk tanda tangan kontrak diperusahaan tersebut.
Pada akhirnya diketahui bahwa pelaku bukan karyawan PT GNI dan telah melakukan kebohongan agar mendapatkan uang dari korban.
AKP Arsyad menuturkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku Is adalah membuat kebohongan dengan cara mengaku sebagai karyawan PT GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut untuk mencari calon karyawan.
Pelaku menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan PT GNI dengan syarat memberikan imbalan berupa uang yang jumlahnya bervariasi dari masing-masing korban, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
Pelaku Is diringkus pada Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wita di Kelurahan Kolonodale Kabupaten Morut.
“Kami jelaskan juga bahwa pelaku Is alias S bukan karyawan PT GNI. Dan tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan kasus tersebut akan ada kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat dan berperan dalam kasus tersebut,” jelas AKP Arsyad.
Ia menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Lama ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan’.
Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
“Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.
Baca: Satresnarkoba Polres Morut Ringkus Terduga Pengedar Narkoba dan Sita 7 Paket Sabu
Komentar