Dilapor Dugaan Langgar UU ITE, Ini Tanggapan Mantan Pengacara Yenny Rantung

gNews.co.id – Mantan pengacara Yenny Yus Rantung, Mohammad Rifaldi Pattalau, SH menegaskan pernyataannya di salah satu media online merupakan jawaban atas pemberitaan sebelumnya.

Dia mengaku pernyataan itu keluar saat masih menjadi kuasa hukum Yenny Yus Rantung.

Di mana selama proses pendampingan hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Yenny Rantung, Rifaldi menanyakan kronologi peristiwa hingga adanya dugaan hubungan khusus antara Yenny Rantung dan Abdul Rachman Thaha atau ART.

“Saya memberikan klarifikasi ke rekan-rekan media hari Selasa sebelum saya menerima surat pencabutan kuasa dari mantan klien saya Yenny Yus Rantung,” tulis Rifaldi saat dikonfirmasi awak media via aplikasi WatsApp, Rabu (1/11/2023).

ART Lapor Oknum Pengacara Dugaan Langgar UU ITE

Diberitakan sebelumnya, Abdul Rachman Thaha atau ART rencananya akan kembali melaporkan salah seorang oknum pengacara ke Polda Sulteng.

Oknum pengacara yang akan dilaporkan terkait dugaan melakukan pelanggan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ART akan melaporkan advokat atau pengacara bernama Mohammad Rifaldi Pattalau ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) lantaran pernyataannya ke publik.

Yang melaporkan advokat Rifaldi ke polisi adalah kuasa hukum ART, Amerullah, SH yang telah mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Amerullah, kliennya ART yang merupakan Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku keberatan atas pernyataan Rifaldi.

Hal itu disampaikan Amerullah saat menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Muh Yamin Palu, Rabu (1/11/2023).

Baca: ART Lapor Polisi Oknum Pengacara Dugaan Langgar UU ITE

Komentar