Dilapor Dugaan Penganiayaan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum ART

Atas tindakan YR kepada kliennya, pihaknya kata Irfan, juga telah membuat laporan polisi di Polres Morowali Utara.

“Laporan Polisi (LP) sudah dibuat ART di Polres Morowali Utara tertanggal 18 Oktober 2023 nomor:LP/B/131/X/2023/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH,” ungkap Irfan.

Sang pengacara mengatakan, ART sudah diambil keterangan (BAP) oleh polisi. Irfan menyerahkan proses hukum ini semuanya kepada pihak berwajib. Biarkan para penyidik yang akan menggali segala sesuatunya, sehingga bisa menemukan fakta sebenarnya.

“Klien kami juga sudah divisum dan hasilnya sudah diambil oleh penyidik,” kata Irfan menambahkan.

Ia menduga, ada upaya indikasi pembunuhan terhadap ART. Dan ini merupakan suatu masalah besar. Upaya ini untuk kedua kalinya.

“Ini ada dugaan terkait skenario lama yang ingin menghabisi ART,” tegas Irfan.

Saat kejadian malam itu, ART yang lebih dulu diserang. ART pun melakukan upaya membela dirinya atas serangan oknum Polwan YR yang sudah di-PTDH dari institusi Polri dan sisa menunggu Skep dari Kapolri untuk pemecatan

“Insha Allah, ART segera meminta kepada saudara Kapolri untuk percepatan pemecatannya. Karena YR ini selalu membawa-bawa nama institusi Polri. Daripada merusak institusi Polri, lebih baik disegerakan Skep-nya sehingga benar-benar paripurna proses pemecatannya. Karena Oknum YR masih mengaku sebagai anggota Polri dimana-mana,” pinta Irfan.

Bahkan, pihaknya kata Irfan meminta polisi menggali apa motif sebenarnya dari serangkaian yang dilakukan oleh oknum YR tersebut dengan membawa pisau.

Baca: Sifa Resmi Lapor ke Polda WNA yang Diduga Merusak Properti

Komentar