Dinding Spandek Bedah Rumah Diduga tak Sesuai RAB, PKK BP2P Klaim ada di Juknis

gNews.co.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP2P Wilayah Sulawesi II, Musniar M. Silondae tidak menjelaskan utuh perihal penggunaan material dinding seng atau spandek pada program BSPS tahun 2022.

Ia juga enggan mengemukakan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengenai belanja bahan bangunan bedah rumah.

Menurutnya, penggunaan material berbahan spandek diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang menerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bedah rumah.

Musniar menegaskan program BSPS pelaku utamanya adalah masyarakat, jadi masyarakat sendiri yang menjadi perencananya.

Pemerintah melalui pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP2P menyalurkan dana bantuan BSPS sebesar Rp20 juta dana bentuk transaksi non tunai.

“Jadi masyarakat itu membeli, menunjuk toko sendiri kemudian membeli material sesuai kebutuhan,” ujar Musniar kepada wartawan, Ahad (26/2/2023).

Oleh sebab itu, kata dia, pembelian material bahan bangunan diserahkan kepada masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaan pembeliannya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa bahan bangunan yang memenuhi standar kesehatan juga diperhatikan.

“Dari sekian standar material yang tidak bisa selain kayu, karena keterbatasan kita kemarin, kelangkaan material kayu di beberapa titik,” katanya.

Baca: Aroma Korupsi? Bedah Rumah Program BSPS di BP2P

Komentar