Dinding Spandek Bedah Rumah Diduga tak Sesuai RAB, PKK BP2P Klaim ada di Juknis

Sekali lagi Musniar menekankan, belanja material bahan bangunan kewenangan masyarakat, pilihannya apa.

Tentunya pemilihan bahan bangunan tersebut di luar dari kalsiboard, sebab kalsiboard tidak memenuhi standar kesehatan.

Musniar membolehkan penggunaan seng untuk dinding bedah rumah, sebab tidak ada standar atau aturan yang mengikat.

“Spandek, boleh, boleh. Kayak di Sulawesi Selatan, Sultra juga pakai spandek, tapi tentunya kita juga minta perlakuan khusus ya ketika dia pakai spandek pilihannya,” tutur Musniar.

Jika itu sudah menjadi pilihan masyarakat, katanya, tentunya konsekwensinya dinding spandek tersebut akan panas.

Oleh sebab itu, masyarakat meredam panasnya menggunakan dinding triplek yang menjadi bagian dari anggaran bantuan Rp20 juta.

Musniar justru malah memandingkan bantuan bedah rumah Rp20 juta dengan harga perumahan type 36 yang kisaran harganya Rp136 juta.

“Kemudian dengan 20 juta jadinya apa ya? Saya mengantar kita berpikir dengan 20 juta itu jadi apa, karena banyak di lapangan masyarakat belum memahami,” katanya.

Dengan bantuan dana Rp20 juta sebut Musniar, masyarakat harus memahami bahwa di dalamnya ada biaya swadayanya.

Baca: Laporan Peserta Ujian TFL ke ORI Sudah Direspon, Rudi akan Beberkan Dugaan Culas Sampai soal Rumah tak Layak Huni

Komentar