Terkait adanya kerjasama (kontrak) pengadaan batu gajah tersebut, Amerullah menegaskan hal itu terpisah dengan masalah utang piutang sebelumnya. Sisa utang Rp210 juta tidak ada sangkut pautnya dengan kerjasama pengadaan batu.
Adapun alibi penyangkalan mengenai utang Rp210 juta sebagaimana yang dinyatakan Mansur Latakka beberapa waktu belakangan ini, Amerullah menganggap hanya sekadar menutupi malu di depan publik sebagai seorang pengusaha yang tak sangggup membayar utang.
Jika memang apa yang dituduhkan Mansur Latakka itu benar dengan mengatakan bahwa Amerullah ‘pencuri batu gajah’, Dia mempersilakan untuk membuktikan alibi Mansur tersebut di Pengadilan PN Palu, atau melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Terkait dengan gugatan perdata utang piutang, saya telah menyiapkan bukti-bukti utang Mansur Latakka. Nanti putusan pengadilan yang menentukan siapa sebenarnya yang berbohong dan menipu disini,” katanya.
Apa tanggapan Mansur Lattaka? Dikonfirmasi media ini pada Senin (20/11/2023) pagi via telepon, Mansur belum bersedia memberi jawaban utuh. Dia hanya menegaskan, apa yang disampaikan Amerullah tidak benar.
“Nanti saya akan laporkan balik itu Amerullah,” tegas Mansur.
Diceritakan bahwa Amerullah pernah ikut dengannya untuk meminta pekerjaan, sehingga saat itu diberikan pekerjaan menambang.
“Makanya saya kasih kesempatan menambang batu gajah di lokasi saya di Kabupaten Donggala sana. Hati-hati dia saya tuntut balik. Bukan saya yang berutang, tapi justru Amerullah yang berutang,” katanya.
Untuk lebih jelasnya nanti, Mansur akan memberikan klarifikasi melalui kuasa atau penasehat hukumnya di Palu yang bernama Mohammad Rifaldi Pattalau, sebab Ia masih di Jakarta.
“Nanti jawaban atau klarifikasi resmi saya, melalui pengacara saya di Palu yang bernama Rifaldi. Pasti saya akan beri klarifikasi,” ujar Mansur.
Baca: Polda Sebut PETI Merusak Lingkungan, Segera Tindak yang Diduga Beroperasi di Bodi
Komentar