Setelah diberikan Rp1,5 miliar, Mansur meminta tambahan lagi Rp200 juta. Uang Rp200 juta itulah diserahkan kepada Gubernur Rusdy Mastura atas permintaan Mansur. Karena Mansur mengaku sebagai salah satu orang dekat Rusdy Mastura.
Namun, sampai saat ini, pertambangan batu split di Kota Palu yang pernah dijanjikan Mansur kepada Rosi, justru tidak jelas keberadaannya.
Jangankan lokasi pertambangannya, perusahaannya saja tidak ada alias tidak pernah beroperasi.
Tuhri menambahkan sudah mengecek ke Palu. Ia juga mencari tahu ke beberapa pengusaha tambang batu split di Kota Palu terkait kejadian yang dialami kliennya.
“Ternyata, pertambangan batu split milik Mansur Latakka tidak pernah beroperasi di Kota Palu. Sekarang ini, uang klien saya tidak dikembalikan, tambang batunya juga tidak ada. Ini kan tipu-tipu namanya,” tandasnya.
Ditanya media soal upaya pengembalian uang kliennya Rp1, 7 miliar, Tuhri yang juga Sekjen Angkatan Muda Kei (AMKEI) ini mengaku sudah melakukan somasi hukum kepada Mansur Latakka.
Malah, sudah ada surat pernyataan dibuat di atas materai untuk siap mengembalikan uang Rp1,7 miliar.
“Upaya hukum kepada pelaku pasti akan kami lakukan. Cepat atau lambat. Karena bukti-bukti sudah lengkap semuanya. Sekarang ini, kami masih menunggu beberapa janji niat baik pelaku untuk mengembalikan uang Rp1,7 miliar,” tandas Tuhri.
Sementara, Pemerintah Provinsi Sulteng juga belum memberikan jawaban mengenai Mansur Latakka yang menyeret nama Gubernur Rusdy Mastura dalam kasus ini.
Melalui Karo Administrasi Pimpinan, Eddy Lesnusa, belum memberikan klarifikasi resmi.
Komentar