gNews.co.id – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu akan menindak tegas truck muatan material Pasir dan Batu (Sirtu) basah yang mengenai aspal di wilayah Kota Palu.
Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kota Palu akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu terhadap truck yang mengangkut material basah dan jatuh ke jalan.
Hal ini dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Beberapa poin penegakkan terhadap muatan Perda ini antara lain larangan bagi truck mengangkut material basah dan jatuh ke jalan serta teknis operasional pengangkut lainnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto.
Menurutnya, setiap pengangkut material wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan, dimana Pasal 33 dalam Perda menyebut konstruksi bak muatan harus tertutup dan memuat material kering.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, katanya akan diberi teguran tertulis bagi pelanggar yang baru pertama kali melakukan pelanggaran. Jika dua kali melakukan pelanggaran, maka langsung dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
“Karena pengaruhnya di jalan. Muatan pasir yang basah dia akan terikut air dengan pasir ke jalan. Ketika kering itu akan licin, itu berbahaya bagi keselamatan. Kedua, material basah yang jatuh ke aspal pasti akan merusak jalan. Yang ditutup supaya tidak keluar,” ungkap Kadis.
Baca Juga: Sekkot Hadiri Peresmian Bank Ina Perdana Cabang Palu
Komentar