gNews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura diwakili Pj. Sekdaprov Rudi Dewanto membuka Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019 di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (7/11/2022).
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Rudi Dewanto menyampaikan, dengan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai peruntukannya.
“Dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah,” tutur Rudi Dewanto.
Ia melanjutkan bahwa Perpres 17 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu, bertujuan agar perangkat daerah provinsi selektif dalam menerbitkan surat rekomendasi BBM.
“Agar segala kebutuhan masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi dapat terpenuhi setiap saat secara tertib dan aman,” katanya.
Sementara, Humas BPH Migas melalui Narcici Makaleo mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan pemerintah provinsi untuk melakukan kegiatan sosialisasi.
Baca: Ini Jenis Komoditi di Sulteng yang Mengalami Kenaikan Harga
Komentar