gNews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membantah tudingan pembiaran atas dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang Vaname milik PT Esaputlii Prakarsa Utama (EPU).
Tambak udang Vaname PT EPU sendiri sudah beroperasi di Desa Donggulu Induk, Kacamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo sejak 2021 silam.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Parimo, Muhamad Idrus pun membantah pemberitaan ada dugaan pembiaran yang ditudingkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat.
Menurut Muhamad Idrus, sangat keliru jika dikatakan DLH melakukan pembiaran, karena pengawasan dilakukan sesuai jadwal yakni setiap 6 bulan.
“Jadwal pengawasan kami sudah terjadwal setiap 6 bulan sekali, untuk setiap usaha yang berizin,” katanya melalui layanan WhatsApp pada Minggu 18 Juni 2023.
“Jadi, jika dikatakan pembiaran, keliru juga. Karena, kami telah melakukan mediasi juga dengan masyarakat dengan pihak EPU Donggulu. Dan itu kami akan evaluasi di jadwal pengawasan bulan juli nanti,” tegasnya, menaggapi pemberitaan adanya dugaan pembiaran pencemaran limbah PT EPU.
Benarkah DLH Parimo Belum Tahu ada Limbah Tambak Udang Resahkan Nelayan?
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Konsorsium Media Sulteng Muhamad Idrus menyampaikan terima kasih atas informasi adanya pencemaran akibat limbah tambak udang PT EPU di Desa Donggulu Induk.juga
“Kami akan masukkan informasi ini sebagai aduan dan kami akan verifikasi ke lapangan,” katanya, pada Jumat 17 Juni 2023.
Muhamad Idrus menyampaikan segera menjadwalkan mengenai pengawasan sejumlah lokasi investasi PT EPU di wilayah Parimo.
“Jadwal pengawasan untuk PT Esaputlii Tomoli, Donggulu dan Donggulu Selatan serta PT Graha Tambak Pinotu telah kami jadwakan di awal bulan Juli,” jelas Muhamad Idrus.
Baca: DLH Disebut Sial tak Tahu Soal Limbah PT EPU, Erdan: Sebaiknya DLH Parimo Dilikuidasi
Komentar