gNews.co.id – Tokoh Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Erdan Labanduna merasa aneh jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo tidak tahu ada limbah yang diduga mencemari lingkungan di Desa Donggulu Induk, Kecamatan Kasimbar.
Limbah yang diduga mencemari lingkungan itu berasal dari investasi tambak udang vaname PT Esaputlii Prakarsa Utama (EPU)
Di mana limbah tersebut mengalir ke laut pascapanen udang vaname di Dusun Delapan Desa Donggulu Induk.
Limbah tersebut dikeluhkan warga sekitar, khusus Kelompok Nelayan Karya Bahari yang merasakan langsung akibat pembuangan limbah pascapanen.
Erdan Labanduna menekankan, tambak udang vanname milik PT EPU berlokasi di Desa Donggulu Induk, bukan hal yang baru bagi seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Parimo apalagi DLH.
Artinya dampak lingkungan yang saat ini sedang meresahkan masyarakat nelayan Donggulu Induk, harusnya sudah diketahui oleh DLH Parimo.
“Semestinya DLH tanpa dibertahu oleh siapa pun mereka wajib harus tahu, karena itu lingkup kewenangannya,” tegas Tokoh Masyarakat Donggulu Bersatu yang juga dalam Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parimo ini, Sabtu (17/6/2023).
Kalau hari ini sebut Erdan Labanduna, dari pihak DLH mengatakan belum tahu ada pencemaran lingkungan yang diduga akibat limbah tambak udang, maka sebaiknya DLH Parimo dibubarkan.
“Lebih sial lagi tidak tahu atau nanti di beritahu baru tahu, maka saya mengatakan sebaiknya DLH Parimo dilikuidasi saja,” tegas Erdan Labanduna.
Jadi, yang ia ingin tandaskan, di sini poinnya hanya ada dua, terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar tambak udang vanname di Desa Donggulu Induk milik PT EPU.
Baca: Benarkah DLH Parimo Belum Tahu ada Limbah Tambak Udang Resahkan Nelayan?
Komentar