DPW PRIMA Sulteng Silaturahmi ke PKB:Gagas Posko Pasal 33 UUD 1945

PKB Sulteng selama ini juga terus mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di daerah tidak berhenti pada aktivitas produksi dan investasi.

“Harus ada korelasi yang jelas antara kekayaan alam, penerimaan negara dan daerah, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah,” ungkapnya.

Karena itu, kalau berbicara mengenai pengawalan Pasal 33, menurut Safri yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana amanat konstitusi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret.

“Yang paling penting bagi kami adalah jangan sampai Pasal 33 hanya menjadi jargon politik,” tegas Safri.

Pasal 33, katanya, harus hadir dalam kebijakan, dalam pengawasan, dalam perjuangan anggaran, dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam perlindungan masyarakat, dan pada akhirnya dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

“Jadi, sekali lagi kami menyambut baik kedatangan teman-teman PRIMA,” katanya.

Safri mengajak jadikan pertemuan ini sebagai ruang untuk bertukar pikiran. Karena bagi PRIMA, yang terpenting bukan siapa yang paling banyak berbicara tentang Pasal 33.

“Tetapi bagaimana amanat Pasal 33 benar-benar bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulteng,” jelas Safri.

Baca: Perintah PKB Haji Nanang Siapkan Diri Maju Pilwalkot Palu

Komentar