Nurdiansyah menilai tindakan Nasir melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Pihaknya juga mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers untuk merekomendasikan pencabutan sertifikat kompetensi Nasir sebagai wartawan.
“Kalaupun ada permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
KKJ Sulteng Mengecam
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah yang beranggotakan LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, AJI Palu, IJTI Sulteng, PFI Palu, AMSI Sulteng, dan PWI Sulteng – mengecam keras intimidasi terhadap Ikram.
Ketua KKJ Sulteng, Moh. Arief, menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menerapkan Pasal 18 UU Pers,” katanya.
KKJ Sulteng berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mengingatkan agar tidak ada oknum yang mengaku wartawan tetapi justru membela tambang ilegal.
“Ini bukan hanya mengancam wartawan, tapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi,” tandas Arief.
Sementara, Nasir Tula yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pesan WA yang dikirim ke Jurnalis Ikran bukan bentuk ancaman atau intimidasi, tetapi mengingatkannya sebagai seorang teman.
“Ya, itu privasiku sebenarnya dengan dia. Yang saya sayangkan kenapa privasiku dengan dia. WA ku pertama dia teruskan ke grupnya,” ungkap Nasir saat dihubungi lewat telepon aplikasi WatsApp, Jumat (15/8/2025).
Baca: Maaf di Meja Kopi Akhiri Dugaan Pelecehan Jurnalis? Anwar Mengaku Salah!














Komentar