gNews.co.id – Dugaan Kongkalikong tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Poso menuai tanggapan praktisi hukum.
Adalah Abdul Razak selaku praktisi hukum menduga ada semacam arahan dari pihak berpengaruh untuk memenangkan salah satu perusahaan.
Di mana proyek Penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono Poso dengan nilai Rp15.093.172.500 dimenangkan oleh PT Kembar Maha Karya.
Mencuatnya dugaan keculasan proyek penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono Kabupaten Poso tersebut, diminta agar dilakulan pengusutan dari pihak aparat.
Kepada sejumlah wartawan yang tergabung di Konsorsium Media Sulteng, Abd Razak menyampaikan menilai adanya ketidak becusan salam proses tender.
Sebab perusahaan yang menang justru adalah perusahaan dengan nilai penawaran terendah ke dua yaitu PT Kembar Maha Karya dengan nilai penawaran Rp15.002.008.185 atau hanya berkurang Rp90.1 Juta rupiah.
Sementara perusahaan dengan penawaran terendah pertama yakni PT Jaya Bersama Makmur (PT JBM) dengan penawaran Rp13.256.993.431 justru jadi pemenang ke tiga alias dikalahkan.
Padahal penawaran yang dilakukan PT JBM, memiliki selisih hingga Rp1.836.179,07.
“Kejati harus melakukan penelusuran terhadap proyek itu, karena diduga ada masalah mulai dari proses lelang hingga penentuan pemenang,” tegas Abdul Razak.
Dikatakan, Kejati jangan menutup mata terhadap adanya kejanggalan dalam paket proyek penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono Kabupaten Poso itu.
Baca: Aroma Culas Tender Proyek di Dinas PUPR Poso, Pernah Didemo LSM
Komentar