Sebab kata dia, besarnya nilai selisih antara PT Kembar Maha Karya yang menang dengan PT Jaya Bersama Makmur yang kalah mencapai Rp1,7 Miliar lebih.
Razak menyebut hal ini sangat jelas terlihat ada kerugian negara, karena besarnya selisih dari penawar terendah pertama, yakni PT Jaya Bersama Makmur yang menawar Rp13 miliar lebih.
“Sedangkan yang menang PT Kembar Maha Karya menawar Rp15 Miliar atau hanya kurang sekira Rp91.1 Juta saja. Ini kan Aneh ada apa,” katanya.
Olehnya, praktisi hukum Sulteng ini meminta pihak Kejati untuk turun langsung mengusut proyek itu agar masyarakat tahu apa yang terjadi sebenarnya apa benar proyek itu diarahkan agar memenangkan perusahaan tertentu.
Untuk diketahui, proyek dengan nilai kontrak Rp15.002.008.185 yang dimenangkan PT. Kembar Maha Karya melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Poso tahun anggaran 2023.
PT Kembar Maha Karya merupakan perusahaan asal Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di Jalan Drs. Esau Sesa, Kabupaten Papua Barat.
Aroma Culas Tender Proyek di Dinas PUPR Poso, LSM Pernah Demo
Diberitakan sebelumnya, PT Jaya Bersama Makmur (JBM) merasa dirugikan atas proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan dan Rakyat (PUPR) Kabupaten Poso.
Di mana diduga ada kecurangan dalam penetapan pemenang tender.
Komentar