Proyek yang dimaksud adalah penanganan Long Segmen Jalan Mayoa-Karobono Kabupaten Poso.
Proyek dengan nilai pagu Rp15.093.172.500 Tahun Anggaran (TA) diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Dugaan itu mencuat setelah penentapan pemenang tender yang dimenangkan oleh PT Kembar Maha Karya dengan nilai penawaran terendah ke kedua, yakni Rp15.002.008.185,95.
Sementara PT JBM sebagai penawar terendah pertama yakni Rp13.256.993.431 justru jadi pemenang ke tiga.
Padahal penawaran yang dilakukan PT JBM, memiliki selisih hingga Rp1.836.179,07.
Sedangkan PT Kembar Maha Karya, hanya melakukan penguranagan sebesar Rp91,1 juta dari pagu yang disediakan.
Dengan kejadian ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar lebih dengan melihat besarnya selisih dari pemenang yang ditetapkan.
Berdasarkan data yang diperoleh Tim Media, pemenang tender proyek yang melekat di Dinas PUPR Poso ini merupakan perusahaan asal Manokwari, Provinsi Papua Barat, tepatnya di Jalan Drs. Esau Sesa, Kabupaten Papua Barat.
Komentar