Dugaan Persetubuhan Anak Anggota Polsek Pagimana Pastikan Penanganan Berjalan Sesuai Prosedur

gNews.co.id,- Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Perkara tersebut bermula pada 24 Juli 2026, ketika orang tua korban mengetahui adanya dugaan hubungan seksual antara anak berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA dengan seorang laki-laki berusia 23 tahun. Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban sempat melakukan komunikasi dengan keluarga pihak terlapor untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam proses komunikasi tersebut, para pihak sempat membicarakan bentuk pertanggungjawaban dari keluarga terlapor. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2026, keluarga korban mendatangi Polsek Pagimana dan menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pagimana melalui langkah-langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait serta mengumpulkan dan memeriksa dokumen yang diperlukan.

Polsek Pagimana juga melakukan koordinasi dalam penanganan perkara tersebut karena menyangkut anak sebagai korban dan membutuhkan penanganan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan anak.

Kapolsek menegaskan, adanya komunikasi atau upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum laporan dibuat tidak berarti kepolisian mengabaikan perkara.

Setelah laporan diterima, proses penanganan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Setelah seluruh kelengkapan penanganan terpenuhi, perkara akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

IPTU Alfian menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan.(DQ74).

Komentar

News Feed