Sementara untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN diminta dipercepat penerbitan sertifikatnya.
Karena Pemkab Donggala sudah mengeluarkan surat keputusan calon penerima tanah di dalam kawasan tersebut untuk 400 subjek penerima tanah.
Menanggapi penyampaian Gubernur Cudy, Menteri Hady Djahjanto yang didampingi oleh Sesmen, Dirjen Pengadaan Tanah dan Stafsus, sangat menyambut baik dan segera menyelesaikan tiga hal yang disampaikan Gubernur Sulteng.
Bahkan saat itu pula kepala bank tanah diinstruksikan untuk segera melaksanakan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah eks HGU tersebut.
Berkenaan dengan sejumlah kebun kelapa sawit di Sulteng yang belum ada HGU untuk segera diselesaikan.
Sebab, untuk menghindari konflik serta agar Pemda juga bisa dapat manfaat dan ditekankan untuk hak rakyat melalui kebun plasma.
Sedangkan untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN, Menteri ATR/BPN memerintahkan kepada Kepala BPN untuk mempercepat prosesnya.
“Seperti pengukuran dan penerbitan sertifikat, karena program redistribusi lahan ini adalah program prioritas Presiden,” tegas Menteri Hady kepada jajarannya di hadapan Gubernur Sulteng.
Komentar