HPA Sulteng Kutuk Dugaan Penganiayaan Yenny Rantung

“Agar masyarakat Sulawesi Tengah bisa mendapatkan informasi kepastian hukumnya,” ujar Dedi.

Tanggapan Pengacara ART

Menanggapi pelaporan terhadap kliennya di Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tanda terima laporan nomor: STTLP/127/X/2023/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH/POLRES MOROWALI UTARA tertanggal 17 Oktober 2023, kuasa hukum senator ART Irfan Bungaadjim angkat bicara.

Irfan membantah bahwa kliennya telah melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anggota Polwan Yenny Yus Rantung (YR).

“Sama sekali itu (menganiaya) tidak benar. Hati-hati kepada saudari oknum Polwan YR, karena itu mengarah pada fitnah,” bantah Irfan saat dikonfirmasi via ponselnya, Sabtu  (21/10/2023).

Hal sebaliknya justru dialami kliennya kata Irfan.

Kliennya yang duluan mendapat tindak kekerasan dan penganiayaan. Hal itu dibuktikan dengan luka di tubuh ART.

“Malah, ada pisau milik YR berhasil diamankan ART. Apa tujuan bawa-bawa pisau sampai ke kamar. Sebelum-sebelumnya tidak pernah bawa pisau begitu. Ada apa? Ini maksudnya apa?,” tegas Irfan.

Atas tindakan oknum Polwan YR kepada kliennya, pihaknya kata Irfan, juga telah membuat laporan polisi di Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Deliknya dugaan penganiayaan.

“Laporan Polisi (LP) dibuat ART di Polres Morowali Utara dengan nomor: LP/B/131/X/2023/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 18 Oktober 2023,” ungkap Irfan.

Baca: Dilapor Dugaan Penganiayaan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum ART

Komentar