Ini Pasal UU Tipikor yang Dilaporkan Saber Korupsi, Bisa Jerat Sekab Morowali?

Saat pelaporan, Hisam menyerahkan dokumen dugaan pemalsuan surat untuk loloskan honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Morowali.

Selain melaporkan Yusman Mahbub, Saber Korupsi juga melaporkan, Amir selaku PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Morowali sebagai terlapor II.

Laporannya juga menyasar ke Kepala DKP Morowali sebagai terlapor III dan beberapa saksi, di antaranya Alwan H. Abubakar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali sebagai saksi I.

Sudarmin Latuo, Camat Bungku Tengah Morowali sebagai saksi II, serta salah seoramg saksi yang bekerja menjadi pegawai kantor Kelurahan Matano Camat Bungku Tengah sebagai saksi III.

Hisam menyatakan, salah seorang saksi yang namanya tak disebutkan mengemukakan, Amir terangkat jadi PNS tidak pernah jadi tenaga honorer di kantor Kelurahan Matano.

Saksi juga mengaku bahwa sejak tahun 2005-2023, dia masih berstatus tenaga honorer.

Dia menyebutkan tahun 2013, nama-nama honorer yang dikirim dari kantor Camat Bungku Tengah ke Kelurahan Matano berjumlah 25 orang.

Di mana dari jumlah nama itu, terselip nama Amir dalam berkas yang diteken oleh Camat Bungku Tengah.

Saat itu, Camat Bungku Tengah dijabat oleh Yusman Mahbub periode 2012-2014, yang patut diduga menyetujui agar diterbitkan SK tenaga honor di Kelurahan Matano kepada Amir.

SK dan sejumlah surat keterangan lainnya yang diterbitkan dengan cara melawan hukum tersebut tentunya diduga tidak gratis.

Sehingga SK maupun surat keterangan yang dibutuhkan Amir menimbulkan dugaan-dugaan telah terjadi praktik suap-menyuap kepada seseorang yang sedang menjalankan tugas jabatannya.

Baca: Tak Pernah Jadi Tenaga Honor? Saber Korupsi Duga Sekab Dalang Warga Matano Morowali Lolos PNS

Komentar