Ini Pasal UU Tipikor yang Dilaporkan Saber Korupsi, Bisa Jerat Sekab Morowali?

SK yang terbit dengan Nomor 814/002/BT/I/2014 tentang pengangkatan staf tehnis dan administrasi pada kantor Camat Bungku Tengah dan kelurahan se- Kecamatan Bungku Tengah 2014, Yusman Mahbub mengakui Amir pernah bekerja di kantor Kelurahan Matano Morowali.

Saber Korupsi melaporkan dokumen daftar hadir menunjukkan sejak 2005 hingga 2014, Amir terus menerus menjadi tenaga honor. Padahal tidak berstatus honorer sehingga status Amir dianggap tidak ada.

Oleh sebab itu, Amir tidak berhak untuk menjadi peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer Kategori 2, yang seharusnya memiliki SK sah dari Kepala Unit Kerja serta memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 untuk diangkat PNS.

SK pengangkatan Camat Bungku Tengah tentang pengangkatan staf tehnis dan administrasi di kantor kecamatan dan kelurahan se- Kecamatan Bungku Tengah tahun 2014, diduga adalah surat yang memuat keterangan tidak benar atau bohong.

Hal itu telah melanggar pasal 263 dan atau 266 KUHP juncto pasal 9 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

Salah satu UU yang menjadi dasar laporan hukum tersebut, yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Praktik Culas Rekayasa Surat? Sekab Morowali Bungkam soal Pengangkatan PNS

Komentar