gNews.co.id – Jalan panjang pasangan Amrullah Almahdaly-Ibrahim A Hafid siap berlaga di Pilbub dan sah menjadi Cabub dan Cawabub Kabupaten Parigi Moutong.
Keberuntungan seakan berpihak kepada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabub dan Cawabub) Amrullah Almahdaly-Ibrahim A. Hafid dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2024.
Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan pasangan ini sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 5.
Penetapan ini dilakukan setelah gugatan pasangan Amrullah-Ibrahim diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dalam sengketa Pilkada Parigi Moutong. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024.
“Iya benar. Alhamdulillah, KPU Parigi Moutong sudah melakukan pleno pada 28 Oktober 2024. Amrullah-Ibrahim resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pilkada 2024,” jelas Fadli Azis anggota tim pemenangan Amrullah-Ibrahim dilansir dari Metrosulteng.com pada Selasa (29/10/2024).
Detail Keputusan Pleno KPU Parigi Moutong
Berdasarkan BA yang diperoleh, rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU Parigi Moutong pada 28 Oktober 2024, dihadiri oleh anggota KPU baik secara langsung maupun daring.
Rapat tersebut dipimpin oleh I Made Koto Parianto dan Daiman Hidayat secara luring, sementara Ketua KPU, Ariyana, serta anggota Maskar dan Mohammad Iskandar Mardani mengikuti rapat secara daring.
Berikut keputusan-keputusan penting dari pleno KPU Parigi Moutong:
1. Pencabutan Keputusan Sebelumnya
Keputusan Nomor 1450 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon sebelumnya dicabut sebagai tindak lanjut dari keputusan PTTUN Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.
2. Penetapan Pasangan Calon Baru
KPU Parigi Moutong menetapkan lima pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Parigi Moutong 2024, yaitu:
Badrun Nggai-Muslih
Moh. Nur Dg Rahmatu-Arman
M. Nizar Rahmatu-Ardi
Erwin Burase-Abdul Sahid
H. Amrullah S. Kasim Almahdali-Ibrahim A. Hafid.
3. Persiapan Administrasi Pemilu
KPU memerintahkan Sub Bagian Teknis untuk memproses administrasi terkait Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut melalui aplikasi Silon.
4. Persiapan Logistik Pemilu
KPU Parimo juga menugaskan Sub Bagian Keuangan dan Logistik untuk menyiapkan pengadaan surat suara, alat bantu tunanetra, daftar pasangan calon, formulir hasil, dan kebutuhan lainnya.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh lima anggota KPU Parigi Moutong, dua di antaranya dengan tanda tangan basah, sementara tiga lainnya menggunakan barcode.
Dengan ditetapkannya Amrullah-Ibrahim sebagai pasangan calon nomor urut 5, mereka akan bergabung dalam kompetisi politik untuk memperebutkan kursi pimpinan di Parigi Moutong, membawa harapan baru bagi masyarakat Parigi Moutong di masa mendatang.
Komentar