Jubir PT Citralindo Gematama Heran Laporan Dugaan Pidana tak Diproses di Polresta Palu, Dialihkan ke Polda

gNews.co.id – Jubir PT Citralindo Gematama mengaku heran laporan tindak pidana dugaan penyerobotan lahan di Polresta Palu hingga kini belum diproses.

Di mana laporan itu hampir setahun silam oleh PT Ciptarindo Gematama ke Polresta Palu.

Hal itu disampaikan Haryono dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (16/12/2023), mengaku heran laporannya belum diproses.

Ia bingung, entah apa yang terjadi  di Polresta Palu, sehingga tiga kasus pidana yang dilaporkan mandek hingga hampir setahun.

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar, padahal dugaan pidana ini sudah dilaporkan oleh PT Ciptarindo Gematama sejak 22 April 2022 silam.

Haryono mengemukakan yang mereka laporkan adalah PT Anugerah Raya Kaltindo atau PT ARK ihwal dugaan penyerobotan lahan.

Ia mempertanyakan mengapa laporan dari PT Ciptarindo Gematama tidak diproses oleh Polresta Palu.

Tiga laporan mereka, yakni Laporan pertama tentang dugaan penyerobotan dengan laporan  Nomor : STTLP/468/SPKT/POLRES KOTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 29 April 2022.

Kemudian, laporan kedua, yakni mengenai dugaan pencurian dan pengrusakan, dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/546/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 23 Mei 2022.

Dan laporan ketiga tentang dugaan keterangan palsu pada akta autentik atau Pemalsuan Surat”  dengan laporan Polisi Nomor : STTLP/565/2022/SPKT/POLRESTA PALU/ POLDA SULAWESI TENGAH pada 28 Mei 2022.

“Yang menjadi terlapor adalah saudara Hance Lawono selaku direktur utama  PT Anugerah Raya Kaltindo (ARK),” jelas Haryono.

Baca: PT ARK Didesak Segera Hentikan Reklamasi Pantai Watusampu, Ditengarai tak Ada Izin

Komentar