Akibat laporan tersebut mandek hampir setahun, akhirnya pihak PT Ciptarindo Gematama melaporkan dugaan pidana ini ke Polda Sulteng.
“Dan Alhamdulillah setelah kami menyurat ke Polda akhirnya kasus ini ditarik ke Polda dan sekarang sudah ditangani oleh Polda Sulteng,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, selain melakukan penyerobotan lahan, PT ARK diduga melakukan dugaan reklamasi tanpa izin alias ilegal di lokasi pembangunan jetty di Kelurahan Watusampu Kota Palu.
Kasus mendapat sorotan dari salah seorang tokoh pemerhati lingkungan Sulteng yang juga tokoh perempuan, Hartati Kartono
Seperti diketahui, selama ini Hartati paling peduli memperjuangkan hak-hak rakyat yang berada di daerah lingkar tambang Sulteng.
Selain itu, Dia juga Ketua Lembaga Pengacara Rakyat Sulteng yang cukup keras menyoroti persoalan-persoalan lingkungan.
Tati sapaan karib Hartati angkat bicara soal munculnya berita Reklamasi Pantai Watusampu Kota Palu yang diduga dilakukan oleh PT ARK.
Menurut Tati, pihak pemerintah sebelum menerbitkan izin jetty PT ARK harusnya memeriksa dengan seksama semua persyaratan yang menjadi dasar syarat utama penerbitan izin jetty tersebut.
Harusnya instansi yang diberi kewenangan oleh negara dalam menangani persoalan perizinan harusnya melihat history.
“Mulai dari syarat kepemilikan lahan, syarat administrasi, dampak lingkungan sehingga pemerintah tidak terkesan ngawur dalam meberbitkan izin.
Baca: Tengara Manipulasi Data dan Reklamasi Dermaga Ilegal PT ARK
Komentar