Asnan berujar akan terus berjuang bersama warga agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah dua desa itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu Aliansi warga Garesa Laroue bersatu juga menuntut agar Pemprov Sulteng dan Kadis DPMPTSP Morowali mencabut WIUP yang berada di dua desa tersebut.
Tolak dan cabut izin pembuatan jetty di Desa Laroue dusun Koburu, stop ekspansi lahan industri di kecamatan Bungku Timur.
Adapun IUP tambang yang statusnya masih Wilayah IUP atau WIUP di dua desa tersebut yaitu, PT Graha Adidaya Makmur lokasi di Desa Laroue luasnya 59.00 HA, PT Gelar Mineral Abadi lokasi Desa Laroue, dan Garesa luas 99.00 HA, PT Sulawesi Gamping Indonesia lokasi Desa Garesa luas 48.90, PT Celebes Mineral Investama lokasi luas 45.50 lokasi laroue, PT Denmar Jaya Mandiri luas 97.98 HA lokasi Desa Laroue dan garesa, PT Celebes Mineral Investama lokasi Laroue luas 45.50 HA.
Komentar