Ahlis lanjut Dia, hanya masyarakat biasa saja, yang bekerja untuk menghidupi anak dan istrinya.
“Melindungi warganya sebagai kepala desa. Itu saja, tidak lebih dan tidak kurang,” ungkapnya.
Menurut Anhar, ketika menghadapi proses hukum, Ahlis sebagai orang desa tidak terbiasa dengan hal seperti itu.
Apalagi berhadapan-hadapan dengan perusahaan besar. Ini menjadi pelajaran bagi siapa saja ke depannya.
“Kasus yang dihadapi saudara kades ini, menjadi perhatian bagi kita semua. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kepada saudara-saudara kita lainnya besok hari,” katanya.
Karena bagaimana pun ini berkaitan dengan perkembangan daerah, khususnya menyangkut masalah lahan pertambangan di Morowali Utara.
Terlepas dari putusan majelis hakim PN Poso yang memvonis ontslagh kasus pidana Ahlis, Anhar meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak mengembangkan opini liar.
Opini yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Majelis hakim, lanjutnya, pasti punya pertimbangan memutus sebuah perkara.
Selain itu, mereka juga diawasi dalam setiap tindakan dan keputusannya.
“Jadi saya meminta, stop beropini liar. Itu sangat merugikan Ahlis. Itu pembunuhan karakter,” tegas Anhar.
Opini itu kata Dia, merugikan keluarga mereka. Isu vonis bebas itu sangat sadis yang dihembuskan kepada saudaranya sebelum sidang putusan digelar.
Baca: JPU Segera Limpahkan Berkas Tersangka Dirut PT. ANI ke Pengadilan
Komentar