gNews.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai mengungkap 75 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di depan Mapolresta Banggai, Jumat (14/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Banggai didampingi Wakapolresta Kompol Dr. Frangky Jefry Rey, S.H., S.Pd., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., Kepala Lapas Muhammad Bahrun, S.IP., perwakilan Bea Cukai Kabupaten Banggai, Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., serta jajaran Satresnarkoba Polresta Banggai.
Kapolresta mengatakan, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama delapan bulan 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Pada Januari – Agustus 2025 tercatat sebanyak 65 kasus, sedangkan pada periode yang sama tahun 2026 meningkat menjadi 75 kasus atau naik sekitar 15,38 persen.
Dari 75 laporan polisi tersebut, sudah mengamankan 92 tersangka yang terdiri dari 82 laki-laki dan 10 perempuan.
Sita 1,5 Kilogram Lebih Sabu
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Banggai menyita barang bukti berupa 533 sachet sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1.515,62 gram, termasuk satu batang kaca pireks.
Selain itu, polisi juga mengamankan 5.752 butir obat berbahaya/obat keras terlarang.
Kapolresta Banggai menyebutkan, berdasarkan estimasi nilai barang bukti, sabu yang disita memiliki nilai sekitar Rp2,727 miliar, dengan asumsi harga Rp1,8 juta per gram. Sementara obat berbahaya yang diamankan ditaksir mencapai Rp28,76 juta, dengan estimasi Rp5.000 per butir diklaim Selamatkan 13.273 Jiwa,”tegas nya.
Kapolresta juga menyampaikan dari jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 12.123 orang, dengan asumsi pemakaian 0,125 gram per orang.
Sementara pengungkapan obat terlarang diperkirakan mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.150 orang, dengan asumsi konsumsi lima butir per orang.
Dengan demikian, total estimasi masyarakat yang dapat terlindungi dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut mencapai 13.273 orang.
Pengungkapan Menjangkau Sejumlah Kecamatan pengungkapan kasus narkoba tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai.
Di Kecamatan Luwuk, terdapat 13 tersangka dengan barang bukti sabu sekitar 100,59 gram dan 4.340 butir obat. Pengungkapan di wilayah ini juga berkaitan dengan jaringan Luwuk, Palu dan Pulau Jawa.
Kecamatan Luwuk Utara tercatat 14 tersangka dengan barang bukti sabu sekitar 81,93 gram. Kemudian Luwuk Selatan sebanyak 13 tersangka dengan barang bukti 27,18 gram sabu.
Sementara di Kecamatan Bunta terdapat 13 tersangka dengan barang bukti 5,99 gram sabu. Kecamatan Pagimana mencatat sembilan tersangka dengan barang bukti sabu sekitar 1.183,99 gram.
Selanjutnya Kecamatan Toili sebanyak tujuh tersangka dengan barang bukti 12,18 gram sabu. Pengungkapan juga dilakukan di sejumlah kecamatan lainnya, yakni Lamala, Masama, Balantak Utara, Bualemo, Simpang Raya, Nambo, Batui Selatan, Batui dan Nuhon.
Kapolresta Banggai menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing tersangka.
Hendri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus mewujudkan Kabupaten Banggai yang bersih dari narkoba atau Bersinar.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait sejumlah kasus narkoba yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan.
Semua ini kami laksanakan untuk memberikan jawaban kepada masyarakat yang selama ini bertanya-tanya terkait kelanjutan kasus, khususnya terhadap penangkapan para pengedar dan proses penanganannya,” kata Hendri.
Polresta Banggai memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(DQ74).














Komentar