Kejari Lembata Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Rakyat

gNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pekerjaan pengadaan kapal rakyat (DAK transportasi) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata TA 2019 yang merugikan negara Rp700 juta lebih.

“Ada tiga orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus korupsi pengadaan kapal rakyat di Lembata,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, di Kupang, Minggu (30/10/2022).

Ia mengatakan tiga tersangka yang ditahan penyidik kejaksaan yaitu PB selaku pengguna anggaran, MF pejabat pembuat komitmen, dan HAM sebagai penyedia jasa atau kontraktor CV Fajar Indah Pratama.

“HAM saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Makassar dalam kasus perkara lain,” kata Abdul Hakim.

Komentar