Dokumen yang dipelajari itu, katanya, antara lain kontrak dan surat pencairan dana.
Paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya Jatim.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak No: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018.
Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak.
Anehnya, uang muka sebanyak Rp 1, 6 Milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan. Terhitung 6 tahun lamanya (2018- 2023).
Baca: Advokat Rakyat Sebut Kejati Sulteng Buta Hukum, BPD Dituding Mafia CSR?
Komentar