Kejati Sulteng akan Periksa Kades di Morowali Dugaan Korupsi Penjualan Lahan ke PT BTIIG

gNews.co.id – Kejati Sulteng akan memeriksa Kades dan mantan Kades Ambunu Kabupaten Morowali pada Selasa, 7 Mei 2024 besok.

Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.

Diketahui, penyidik kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap kades Ambunu , perangkat desa Ambunu dan mantan kades Ambunu.

Mereka yang dipanggil di antaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan Sekdes Ambunu, dan mantan Kepala Desa Ambunu Sukriman Karim ihwal dugaan Tipikor penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Luas lahan itu sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa 23 April 2024 lalu.

Selanjutnya sebut dia, penyidik juga hari ini memeriksa  tiga orang penerima SKT dan satu orang dari Dinas PUPR

“Mereka di periksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham , Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,” ungkap Haris di Palu, Senin (6/5/2024).

Baca: Kades Ambunu Bantah Jual Hutan Bakau ke PT BTIIG, Ancam Lapor Balik Ahmad

Komentar