Sementara itu Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit mendesak Kejati Sulteng melakukan langkah-langkah berikut:
1.Segera menyelesaikan kasus korupsi PT ANA.
2. Segera tetapkan tersangka dugaan korupsi PT ANA.
3. Mendesak Kejati sulteng untuk memproses kasus dugaan korupsi SDA di PT ANA SJA1, SJA2, dan RAS
4. Tangkap direktur PT ANA.
5. Periksa gubernur sulteng dan bupati Morut atas dugaan kasus korupsi PT ANA.
Lima pernyataan sikap masyarakat lingkar sawit itu ditandatangani oleh Moh Tauhid selaku korlap yang dibagikan saat aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Kejati Sulteng jalan Samratulangi, Senin (24/6/2024) silam.
Massa aksi yang dipimpin Korlap Moh Tauhid itu menyebutkan dugaan PT.ANA selama beroperasi belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.
“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),” jelas Haikal.
Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.
Baca: Tengara Kepentingan Nakal Musabab PT ANA Lepas Lahan! Ada Warga Diabaikan
Komentar