Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi IPCC Untad

gNews.co.id – Plt. Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay mengemukakan penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad.

Keduanya, yakni TB sebagai koordinator IPCC dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Universitas Tadulako (Untad).

Hal itu disampaikan Plt. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Abdul Haris melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (12/10/2023).

Ia menyebutkan penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai, Kamis 12 Oktober sampai Selasa 31 Oktober 2023 mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,” tutur Abdul Haris.

Ia menjelaskan UU tersebut tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).

Ia menambahkan, indikasi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar, namun berdasarkan hasil pemeriksa auditor sekira Rp4 miliar.

“Kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam temuan itu disebutkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Baca: Menguak Dugaan Korupsi di Untad, Kejati Periksa Rektor dan Mantan Rektor

Komentar