Sepeti diketahui, penyidik Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan MB dan TB tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Palu, Kamis (12/10/2023).
Penahanan kedua tersangka ditengarai telah merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar.
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu,setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka.
Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
Keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Selaku kuasa hukum sebut dia, tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Baca: Kejati Sidik Proyek Fiktif! Bronjong Sebatas ‘Ngomong’ Siapa yang Bohong?
Komentar