gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kembali dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mengancam warisan budaya bangsa.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa kawasan Dongi-Dongi merupakan zona inti konservasi dan bagian dari situs warisan dunia yang kaya akan peninggalan megalitikum.
“Oleh karena itu, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan terpadu guna menghentikan eksploitasi ilegal tersebut,” tegas Livand Breemer pada Ahad (8/3/2026).
Berikut adalah poin-poin pernyataan sikap dan desakan Komnas HAM Perwakilan Sulteng:
1. Sterilisasi Kawasan Konservasi
Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) untuk segera melakukan sterilisasi total di kawasan Dongi-Dongi dari segala bentuk aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
2. Pengamanan Terpadu dan Berkelanjutan
Meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Gakkum KLHK, serta TNI untuk bersinergi mengamankan kawasan secara berkelanjutan. Pengamanan harus dilakukan secara humanis namun tegas, termasuk memutus jalur logistik dan pergerakan alat berat menuju lokasi.
3. Penegakan Hukum Transparan hingga ke Aktor Intelektual
Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan PETI, termasuk aktor intelektual (pemodal) dan penadah hasil tambang. Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja lapangan dinilai tidak akan menyelesaikan akar masalah dan dapat mencederai rasa keadilan.
4. Perlindungan Cagar Budaya dan Situs Megalitikum
Menekankan pentingnya perlindungan terhadap situs megalitikum di kawasan Lore Lindu sebagai warisan budaya dunia. Kerusakan akibat tambang ilegal merupakan ancaman nyata terhadap hak kultural masyarakat yang harus dilindungi negara.
5. Mitigasi Bencana dan Rehabilitasi Lingkungan
Mengingatkan pemerintah daerah dan instansi terkait bahwa pembiaran PETI di kawasan hulu dapat memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor. Setelah sterilisasi, langkah rehabilitasi lahan dan pemulihan fungsi hutan harus segera dilakukan untuk melindungi keselamatan warga di wilayah hilir.
Baca: Tengara PETI Dongi-Dongi akan Merusak Wilayah Konservasi: Potensi Krisis Air dan Bencana Ekologis








Komentar