KPU Poso Sosialisasikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

gNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulteng melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR kabupaten/kota dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, Kamis (9/3/2023).

Giat yang digelar di ballroom Ancyra Hotel Poso itu, dihadir Ketua KPU Poso Budiman Maliki yang didampingi empat anggota KPU Poso lainnya serta para perwakilan partai politik peserta Pemilu dan stakeholder terkait.

Komisioner KPU Poso Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Taufik Hidayat mengatakan, maksud dilaksanakan sosialisasi tersebut agar masyarakat dan pengurus partai politik serta stakeholder terkait lainnya bisa mengetahui hasil akhir dari PKPU nomor 6 tahun 2023.

“PKPU nomor 6 tahun 2023 merupakan hasil rancangan bersama dari masing masing pihak yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” ujar Taufik.

Dia menyebutkan, untuk Kabupaten Poso masuk dalam Dapil 5 Sulawesi Tengah bersama Kabupaten Tojo Una-una. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kedua kabupaten itu masih bergabung dengan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.

Sementara, sambung Taufik, untuk Kabupaten Poso, pembagian Dapilnya masih sama dengan Pemilu tahun 2019. Yakin Dapil 1 Poso Kota Bersaudara dan Lage, Dapil 2 Pamona Bersaudara, Dapil 3 Lore Bersaudara dan Dapil 4 Poso Pesisir Bersaudara.

“Hanya saja di Pemilu 2024 mendatang di Poso, ada pergeseran jumlah kursi mengikuti jumlah pemilih yang dinamis. Untuk Dapil satu jumlah kursinya 8, Dapil dua 11 kursi, Dapil tiga 5 kursi dan Dapil empat 6 kursi, dengan total sebanyak 30 kursi,” terangnya.

Dia berharap, melalui publikasi media, informasi ini bisa diketahui luas oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Poso agar lebih mengetahui arena tanding pada Pemilu 2024 mendatang.

Komentar