Kuasa Hukum ART Sebut Akibat Panik Hadapi Gugatan Perdata Rp35 Miliar, Rifaldi Minta Perlindungan ke Peradi

Penghinaan yang merugikan nama baik dan reputasi ART, baik sebagai pribadi maupun pejabat publik.

Rifaldi telah menggembar-gemborkan ART senator kelas kelurahan, dan masih banyak contoh-contoh penghinaan lainnya. Itu dilakukan Rifaldi melalui media digital.

Bahkan duga Amerullah, ada modus dan motif tertentu dari tindakan Rifaldi. Ini akan dibuktikan di hadapan pengadilan, ada apa Rifaldi melenceng dari konteks sebagai seorang kuasa hukum.

“Rifaldi sebagai tergugat II dalam perkara perdata klien kami di PN Palu saat ini, bukan tanpa sebab. Rifaldi tidak beriktikad baik dalam menjalankan profesinya, saat mendampingi Yenny Yus Rantung sebagai kliennya saat itu,” sebut Amerullah.

Bukti-bukti tidak beriktikad baiknya seorang Rifaldi, ada dimiliki kliennya. Dan apa yang dilakukan Rifaldi sangat jauh melenceng dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang advokat yang profesional.

Olehnya itu, Amerullah menegaskan bahwa tidak ada suatu profesi di Indonesia yang kebal hukum, termasuk advokat. Apalagi dalam menjalanlan profesi itu dilakukan dengan cara tidak beriktikad baik.

“Kami juga menolak disebut melakukan kriminalisasi terhadap Rifaldi, karena memasukan namanya sebagai tergugat II. Sama sekali tidak,” ungkapnya.

Amerullah menjelaskan yang mereka lakukan adalah hak hukum yang telah dijamin oleh konstitusi dan UU bagi ART untuk mengajukan gugatan.

“Karena ini diatur dalam 1372 KUHP terhadap tindak penghinaan. Tuntutannya adalah mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dan permohonan maaf,” tandas Amerullah.

Baca: ART Gugat Yenny Rantung dan Pengacaranya Rp35 Miliar, Amerullah: Klien Kami Sangat Dirugikan

Komentar