gNews.co.id – Kuasa hukum jurnalis media online, Handly Mangkali, Muslimin Budiman menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada kliennya terkesan dipaksakan.
Menurutnya, berita yang menjadi objek aduan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik secara formil.
“Saya telah membaca berita yang dijadikan dasar aduan. Di sana sama sekali tidak disebutkan nama atau identitas spesifik orang yang dimaksud,” tegas Muslimin Budiman dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Unsur Pencemaran Nama Baik Tidak Terpenuhi
Muslimin Budiman, yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng, menjelaskan bahwa untuk memenuhi pasal pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE), harus ada beberapa unsur terpenuhi, seperti:
1. Materi berita menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
2. Dilakukan dengan sengaja.
3. Ditujukan kepada subjek hukum yang jelas (orang atau badan hukum).
“Faktanya, berita ini tidak menyebut identitas lengkap, alamat, atau keterangan personal yang mengarah ke seseorang. Bahkan tidak ada foto yang dicantumkan,” jelas Muslimin Budiman.
Dalam pemberitaan tersebut, identitas yang digunakan hanya kata bos, A, dan bunga yang dinilai bersifat umum dan tidak spesifik.
Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea) dalam Pemberitaan
Budiman menekankan bahwa dalam hukum pidana, mens rea (niat jahat) adalah unsur penting.
Namun, dalam berita tersebut, media menggunakan kata oknum, menyamarkan nama, dan memakai istilah dugaan, bukan tuduhan langsung.
“Ini membuktikan tidak ada indikasi media bermaksud mencemarkan nama baik. Niat jahat tidak terbukti,” tegasnya.
Sepatutnya Diarahkan ke UU Pers, Bukan UU ITE
Muslimin Budiman menyayangkan penyidik yang membawa kasus ini ke ranah UU ITE. Menurutnya, jika ada masalah, seharusnya diselesaikan berdasarkan UU Pers, mengingat pemberitaan tersebut disusun berdasarkan sumber terpercaya dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Komentar