Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan pelurusan informasi, sekaligus untuk menjaga agar pemberitaan dan informasi yang berkembang di masyarakat tetap sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pernyataan tertulis itu ditandatangani Kuasa Hukum Radar Sulteng, Ekka Pontoh, di Palu, 26 September 2026.
Proses Hukum Tetap Lanjut
Sementara itu, Litbang Radar Sulteng, Samsurijal Labatjo, menegaskan bahwa pernyataan Dekan FKM Untad yang menyebut masalah ini telah diselesaikan secara damai tidak benar. Ia menyebut pernyataan tersebut tidak sesuai kenyataan.
“Saya selaku Litbang Radar Sulteng menyatakan bahwa pernyataan dekan tersebut merupakan pernyataan yang mengada-ada karena tidak sesuai kenyataan,” ujar Samsurijal.
Ia menegaskan, Radar Sulteng tetap akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum. Hari ini, pihaknya akan membuat surat kuasa ke KKJ Sulteng untuk memproses persoalan tersebut secara hukum.
“Karena Radar Sulteng tetap akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum dan hari ini kami akan membuat surat kuasa ke KKJ Sulteng untuk memproses secara hukum masalah ini,” pungkasnya.
Baca: LBH Rakyat Desak Polresta Palu Profesional Usut Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Global Sulteng













Komentar