gNews.co.id – Kuasa Hukum Radar Sulteng, Ekka Pontoh, memberikan bantahan dan klarifikasi atas pernyataan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), Prof. Rosmala Nur, yang menyebut persoalan antara dirinya dengan wartawan Radar Sulteng, Andika, telah diselesaikan secara kekeluargaan maupun kelembagaan.
Menurut Ekka, pertemuan memang pernah terjadi, tetapi pertemuan tersebut tidak serta-merta berarti telah ada perdamaian atau penyelesaian.
Dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (27/9/2026), Ekka menjelaskan pertemuan antara Prof. Rosmala Nur dan Andika, yang juga dihadiri Kuasa Hukum Radar Sulteng, berlangsung Kamis pagi di Restoran Borobudur. Pertemuan itu berawal dari undangan Prof. Rosmala untuk melakukan komunikasi secara baik-baik.
“Dalam pertemuan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum justru menyampaikan saran agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, antara lain dengan menyampaikan permohonan maaf melalui media, sebagai bentuk klarifikasi kepada publik atas persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat,” ujar Ekka.
Namun, lanjut dia, Prof. Rosmala justru menyampaikan pertanyaan: “Apa salah saya sehingga saya harus menyampaikan permohonan maaf?”
Menurut Ekka, pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pada saat pertemuan berlangsung belum terdapat kesediaan dari Prof. Rosmala Nur untuk menyampaikan permohonan maaf sebagaimana yang disarankan.
Ekka menegaskan, sampai pertemuan berakhir tidak terdapat perubahan terhadap pernyataan atau sikap Prof. Rosmala Nur yang menjadi pokok persoalan. Ia juga menegaskan, Kuasa Hukum Radar Sulteng tidak pernah menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai atau telah tercapai suatu perdamaian.
“Oleh karena itu, apabila kemudian muncul pernyataan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan maupun secara kelembagaan, pernyataan tersebut perlu diluruskan. Pertemuan memang benar terjadi, tetapi pertemuan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai telah adanya penyelesaian, perdamaian, ataupun kesepakatan antara para pihak,” tandasnya.
Ekka menambahkan, pihaknya menghargai itikad untuk melakukan komunikasi dan pertemuan secara langsung.
Namun, secara faktual tidak terdapat kesepakatan akhir yang menyatakan bahwa persoalan telah selesai. Terlebih, tidak terdapat pernyataan dari Kuasa Hukum Radar Sulteng yang menyatakan bahwa persoalan tersebut telah berakhir.
Karena persoalan ini telah diketahui publik, ia memandang penting agar setiap pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang benar dan utuh. Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah telah terjadi perdamaian atau penyelesaian yang pada kenyataannya belum pernah disepakati.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan bermartabat, sepanjang dilakukan berdasarkan itikad baik, keterbukaan, dan kesepakatan yang jelas dari seluruh pihak,” katanya.











Komentar