gNews.co.id,- Polres Banggai menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan dalam mekanisme publikasi perkara pidana, termasuk larangan memperlihatkan wajah maupun identitas tersangka kepada publik.
Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan perlindungan hak asasi manusia dan penerapan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHP baru.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menghindari penghakiman publik terhadap seseorang yang status hukumnya masih sebagai tersangka dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Banggai memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap berjalan, namun disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga profesionalisme dan perlindungan hak setiap warga negara.(DQ74)











Komentar