Laporan Dugaan Kecurangan Pilkades di Morowali Masih Bergulir, Pengacara Minta Pj Bupati tak Lantik Kades

Akibat dari hal tersebut, jumlah DPT yang menjadi rujukan dalam pemilihan tidak sesuai dengan hak suara yang ada.

“Artinya jumlah suara yang setelah akumulasi, hasil pemungutan suara itu melampaui DPT yang ada,” ungkapnya.

Jamrin menjelaskan, setelah dilakukan pemungutan suara, kandidat yang merasa dicurangi, maka pada 7 Agustus melaporkan ke panitia pengawas Pilkades.

Selain melaporkan ke panitia pengawas, tanggal 8 Agustus kandidat yang merasa dicurangi memberikan surat tembusan ke camat, PPKD Morowali, kejaksaan Negeri dan Polres Morowali.

Karena belum ada tanggapan dari PPKD Morowali ihwal laporan dugaan kecurangan itu, tanggal 18 Agustus 2023 kandidat yang dirugikan, Rais dan Ahmad melapor ke polres Morowali.

“Secara prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali itu sesuai mekanisme komplain,” tegas Jamrin.

Atas laporan tersebut, Ia meminta kepada Pj Bupati Morowali, Rachmansyah tidak melakukan pelantikan terhadap Kades Amhunu, Fadly karena sampai hari ini permasalahan belum selesai dan belum ada kepastian.

Baca: PT BTIIG Diduga Beli Hutan Bakau untuk Pertambangan, Kades Ambunu Dilapor ke Kejati

Komentar