Longki Djanggola: Pemisahan Jadwal Pemilu 2029 Momentum Kuatkan Bawaslu

gNews.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 merupakan momentum strategis untuk memperkuat kelembagaan dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ini momentum penguatan kelembagaan Bawaslu. Jika instrumennya dipertegas, kewenangan Bawaslu bisa lebih solid dalam memproses pelanggaran Pemilu,” ujar Longki dalam Diskusi Penguatan Kelembagaan Bawaslu yang digelar di Palu dan Sigi, Sabtu (30/8/2025).

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dua periode itu menggambarkan, pengalaman penyelenggaraan Pemilu serentak pada 2019 dan 2024 memberikan beban yang sangat besar bagi semua pihak, baik penyelenggara, pengawas, maupun pemilih.

“Ibarat hajatan dengan banyak pengantin dalam satu hari. Repotnya luar biasa, bukan hanya penyelenggara dan pengawas yang kelelahan, pemilih juga mengalami kebingungan,” jelas Longki Djanggola.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pemisahan jadwal pemilu ke depan akan membuka ruang yang lebih lebar untuk menerapkan digitalisasi dalam pengawasan pemilu.

Hal ini termasuk pemantauan pelanggaran melalui media sosial serta mekanisme pelaporan masyarakat yang dapat dilakukan secara real time.

Menyoroti Wacana Sistem Pilkada

Dalam kesempatan yang sama, Longki juga menyentuh perdebatan wacana sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), apakah akan tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat atau kembali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Pemilihan lewat DPRD jelas lebih murah dari segi biaya. Namun, pilkada langsung memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Tantangannya, politik uang menjadi ancaman serius. Di sinilah peran pengawasan Bawaslu menjadi sangat krusial,” katanya.

Baca: Anggota DPR RI Longki Djanggola Usulkan Lima Langkah Strategis Perkuat BUMD

Komentar