Menanti Sikap Tegas APH Dugaan PETI di Lobu-Lambunu, JATAM: Menimbulkan Keraguan atas Komitmen Polres dan Polda Sulteng Menindak Pelaku Tambang Ilegal

gNews.co.id – Sikap tegas dari pihak aparat untuk menindak dugaan aktivitas PETI di Lobu dan Lambunu Parigi Moutong.

Di mana Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, dan Desa Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur JATAM Sulteng, Moh. Taufik, melalui pernyataan resmi yang diterima oleh redaksi pada Kamis (5/9/2024).

Menurut Taufik, kembali beroperasinya aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran hukum.

“Kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Lobu dan Kecamatan Lambunu masih berlangsung, meskipun jelas melanggar hukum. Ini menimbulkan keraguan atas komitmen Polres Parimo dan Polda Sulteng dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal,” tegas Taufik.

Ia menambahkan bahwa aktivitas PETI ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, kata Taufik, dapat mengancam sumber daya alam dan kesejahteraan warga di sekitar wilayah pertambangan ilegal.

“Jika dibiarkan, negara dua kali dirugikan. Selain lingkungan yang rusak, negara juga kehilangan potensi penerimaan dari praktik pertambangan ilegal ini,” katanya.

JATAM Sulteng juga menyoroti pentingnya penindakan segera oleh aparat penegak hukum sebagai jawaban atas keraguan publik. Menurut Taufik, tindakan tegas diperlukan untuk menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan hukum.

Lebih lanjut, Taufik mendesak agar aparat hukum tidak hanya menggunakan pasal terkait pertambangan tanpa izin yang diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengingat kerugian besar yang dialami negara.

“Mereka yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal ini seharusnya juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah merugikan perekonomian negara,” jelas Taufik.

Baca: Jalan ‘Buntu’ Menidak Pelaku Dugaan PETI Lobu-Lambunu Parigi Moutong, Begini Kata Dirkrimsus Polda Sulteng

Komentar