Taufik juga menekankan pentingnya pengusutan terhadap keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan ilegal, karena hal tersebut dapat terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Ia merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami mendesak Polres Parimo dan Polda Sulteng untuk berani menelusuri aliran keuntungan dari kegiatan tambang ilegal ini, serta memastikan tidak ada tindak pidana pencucian uang yang terjadi,” tandasnya.
JATAM berharap, tindakan yang diambil aparat hukum dapat memberikan kepastian kepada publik dan melindungi sumber daya alam serta kehidupan masyarakat dari ancaman yang lebih besar.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho menyatakan sudah menindak dugaan aktivitas PETI tersebut.
“Sudah kita tindaklanjuti. Terima kasih atas atensinya dan mohon dukungannya selalu,” jawab Kapolda Irjen Pol. Agus Nugroho kepada Tim Media, Rabu (4/9/2024).
Namun, Dia enggan mengungkap proses penertiban tim Aparat Penegak Hukum (APH) dan tak disebut juga siapa oknum maupun cukong di balik PETI Lobu dan Lambunu.
Komentar