Hamzan menegaskan kalau menggunakan standar APBN untuk kelas S, maka harus ada kelas A dulu di bawahnya 30 cm, baru ada kelas S.
“Sehingga kalau ada pelebaran itu bisa dibuang ulang karena dia bukan struktural, kelas A ini yang struktural,” ujar Hamzan.
Dia mengaku sudah beberapa kali menegur pihak pelaksana proyek itu terkait dengan penimbunan bahu jalan, namun tidak terlalu ditanggapi.
Oleh sebab itu, pihaknya belum memberikan izin untuk ruas selanjutnya, seperti di Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai, dan Jalan Sis Aljufri.
Jika masalah di ruas Karanjalemba-Biromaru itu belum clear, maka pihaknya belum memberikan izin untuk masuk ke ruas selanjutnya.
Hamzan menyebut Kadis PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Faidul Keteng sudah mengingatkan melalui surat ihwal penyelesaian ruas Karanjalemba-Biromaru.
“Kalau tidak clear (Ruas Karanjalemba-Biromaru), maka belum bisa masuk ke sana (Jalan Touwa, I Gusti Ngurah Rai dan Sis Aljufri). Kasih clear dulu ini, kalau sudah okey kami terima, baru boleh masuk Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Sis Aljufri,” katanya.
Baca: Carut Marut Proyek BP2W Sulteng, Timbunan Bekas Galian Campur Kayu
Komentar