Menguji Taring Kejati dan Polisi Ringkus Terduga Pelaku PETI? Di Palu Dirut PT Tambang Batu Sulteng ‘Wara-wiri’

gNews.co.id – Kejati Sulteng dan polisi diminta segera melakukan penangkapan terhadap Mansur Latakka terkait dugaan PETI di Parimo.

Kuasa hukum Misfan Syahdan, Hilman, SH berharap atas nama keadlian dan penegakkan hukum meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda dan Kejati Sulteng menangkap Mansur Latakka untuk diadili.

Sebagai informasi, Hilman kuasa hukum terdakwa Misfan Syahdan yang merupakan terdakwa kasus dugaan PETI di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo, Sulteng.

Hilman membenarkan keterlibatan Dirut PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, Dato Alex, dan kliennya ihwal dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.

Plt. Kasipenkum Kejati Sulteng, Haris yang dikonfirmasi lewat sambungan telpon aplikasi WatsApp, mengaku belum mendapat informasi soal Mansur Latakka.

Haris mengatakan bahwa saat ini Dia masih berada di luar kota, sehingga belum bisa memberikan tanggapan mengenai penahanan Mansur Latakka.

“Saya tiga hari di Jakarta. Pulang ke Palu langsung tugas di luar kota,” ujar Haris di balik telpon, Jumat (10/11/2023).

Ia meminta untuk ditanyakan ke pihak Pidana Umum Kejati mengenai siapa JPU yang menangani kasus tersebut.

Mengenai penahanan terhadap Mansur Latakka, Haris menyebut bahwa kewenangan itu ada di pihak Polda Sulteng.

Sementara Direktur Reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona yang dikonfirmasi via WatsApp pada Jumat (10/11/2023) malam, belum membalas pesan yang dikirimkan.

Demikian pula Mansur Latakka tidak menjawab konfirmasi dari awak media saat dihubungi via WatsApp.

Sedangkan dilansir dari detaknews.id mengaku belum memeriksa berkas terduga pelaku PETI tersebut.

“Kami cek lagi berkas dan kordinasikan dengan Kejaksaan untuk tindaklanjutnya,” jawab Ilham via chat di WatsApp.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kajari Parigi, No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 disebutkan bahwa Mansur Latakka dan Dato Alex melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Bersama-sama terdakwa Misfan Syahdan melakukan pertambangan ilegal Desa Posona, Kecamatan Kasimbar di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Hilman saat dihubungi awak media, Kamis (9/11/2023).

Baca: Ditengarai Terlibat PETI di Parimo, Polda dan Kejati Didesak Tangkap Dirut PT Tambang Batu Sulteng

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar