gNews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya untuk menjalankan penyelidikan kasus kematian Almarhum Afif Siraja secara profesional dan transparan.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, dalam konferensi pers yang digelar di Palu pada Jumat (31/10/2025).
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Afif Siraja di rumahnya pada Ahad malam, 19 Oktober 2025, yang sempat menyita perhatian publik.
Keterbukaan dan Komunikasi dengan Keluarga Korban
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kombes Djoko Tjahjono bersama pengacara keluarga korban, Mohammad Natsir Said, perwakilan keluarga, serta jajaran penyidik.
Kehadiran bersama ini menjadi simbol bahwa proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan komunikatif.
Kombes Djoko Tjahjono menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga telah terjalin sejak awal, mulai dari proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga saat ini.
“Itu diminta maupun tidak diminta, tentunya terkait perkara ini sudah pasti kita lakukan. Dari awal proses di TKP hingga saat ini, pasti sudah ada komunikasi dengan pihak keluarga,” ujar Dirreskrimum Polda Sulteng.
Sebagai bukti penanganan resmi, penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Kendala Teknis pada Barang Bukti Kunci
Meskipun Polda Sulteng menjamin transparansi, pengacara keluarga korban, Mohamad Natsir Said, menyoroti lambatnya proses pembukaan salah satu barang bukti kunci, yaitu satu unit handphone iPhone milik korban.
Natsir mengungkapkan kekhawatiran keluarga karena dua minggu pasca-kejadian, iPhone tersebut belum berhasil dibuka.
Ia menyarankan agar Polda Sulteng berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengirimkan ponsel tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Menanggapi hal ini, Kombes Djoko Tjahjono menjelaskan bahwa kendala teknis menjadi alasan utama. Pihaknya telah berupaya keras membuka iPhone tersebut tanpa menghapus data penting di dalamnya.
Status Barang Bukti Handphone: Keterangan
Samsung (2 unit) Berhasil dibuka dan diperiksa.
iPhone (1 unit) Belum berhasil diakses.
“Kami sudah mengundang beberapa teknisi di Kota Palu, tetapi belum ada yang bisa membuka tanpa menghilangkan data. Sebenarnya bisa saja dibuka paksa, tapi semua data akan hilang, padahal data-data itu penting untuk penyidikan,” tutur Kombes Djoko.
Perkembangan Penyelidikan dan Permintaan Informasi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, baik dari pihak keluarga maupun rekan korban.
Baca: Mengawal Kasus Kematian tak Wajar Afif Siraja! Keluarga Menunggu, Belum ada Petunjuk Baru








Komentar