gNews.co.id,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerja sama dengan PWI Kabupaten Banggai dan juga PWI Jambi ikut menggelar Ujian Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat PWI Kabupaten Banggai tersebut diikuti sebanyak 18 wartawan dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Para peserta terbagi dalam tiga jenjang kompetensi, masing-masing enam peserta jenjang UKW Muda, enam peserta jenjang Madya, dan enam peserta jenjang Utama.
Selain peserta dari Kabupaten Banggai, kegiatan Pra-UKW tersebut juga diikuti wartawan dari Provinsi Jambi. Pelaksanaan UKW untuk peserta dari Provinsi Jambi dijadwalkan berlangsung pada 7–8 September 2026.
Kegiatan Pra-UKW di Kabupaten Banggai dimulai pukul 08.00 hingga 10.30 WITA. Materi pertama yang diberikan berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers sebagai pedoman profesi wartawan Indonesia. Materi tersebut disampaikan oleh Nurjaman Mochtar.
Selanjutnya, pada sesi kedua yang berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 12.30 WITA, peserta mendapatkan materi Bahasa Indonesia Jurnalistik, meliputi logika berbahasa, perbedaan bahasa lisan dan bahasa tulisan, serta pemilihan bahasa sesuai kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
Peserta juga mendapatkan materi mengenai dasar-dasar penulisan berita, khususnya struktur kalimat dan penyusunan berita agar memenuhi kaidah jurnalistik.
Materi berikutnya berkaitan dengan perencanaan liputan, yang mencakup identitas liputan, liputan terjadwal, liputan berkelanjutan atau berita mendalam, liputan investigasi, hingga pemilihan dan penulisan berita features. Materi tersebut disampaikan oleh M. Syafril.
Pelaksanaan Pra-UKW ini mengacu pada surat PWI Pusat Nomor 890/PWI-P/LXXX/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang Ujian Pra-UKW secara Zoom.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI dengan berpedoman pada ketentuan Dewan Pers mengenai Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Melalui pelatihan dan ujian pra-UKW ini, para wartawan diharapkan semakin meningkatkan kemampuan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, terutama dalam mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan data untuk kepentingan pemberitaan yang benar, akurat, dan berkualitas.
Kompetensi wartawan menjadi salah satu standar penting dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Jenjang kompetensi yang meliputi Muda, Madya, dan Utama menjadi bagian dari standar profesional wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Standar Kompetensi Wartawan sendiri telah dirumuskan sejak 2010 sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas wartawan Indonesia.
Diharapkan, seluruh wartawan yang mengikuti Pra-UKW dapat memahami materi yang diberikan sebagai bekal menghadapi tahapan ujian UKW berikutnya, khususnya ujian tertulis maupun materi kompetensi lainnya.
Dengan adanya UKW, wartawan diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta memahami hukum pers dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.(DQ74).











Komentar