Perdebatan mengenai apakah Morowali dan Morowali Utara (Morut) masuk sebagai daerah pengolah atau bukan sudah salah arah.
OLEH: SONNY LAHATI
Yang kita butuhkan bukanlah pengakuan status di atas kertas, melainkan uang Dana Bagi Hasil (DBH) 8 persen itu benar-benar cair ke kas daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sudah sangat jelas. DBH SDA Minerba 80 persen untuk daerah. Dari 80 persen itu, 32 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota penghasil dan 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
Masalah Tafsir yang Berbahaya
Persoalan muncul karena banyak pihak menafsirkan: jika suatu daerah sudah menjadi penghasil, maka ia tidak bisa sekaligus menjadi pengolah. Tafsir ini berbahaya dan tidak memiliki dasar dalam UU.
Coba cek, dalam UU HKPD dan PP 55/2022 tidak ada satu kalimat pun yang melarang akumulasi kedua status. Tidak ada kata atau, yang ada adalah kata dan.
Morowali memiliki tambang nikel itu hak atas 32 persen. Morowali juga memiliki smelter itu hak atas 8 persen. Morowali Utara pun sama: punya tambang dan punya smelter. Dengan demikian, total yang berhak diterima adalah 40 persen. Ini bukan double benefit, melainkan dua hak yang berbeda. 32 persen adalah kompensasi atas SDA yang dikeruk, sedangkan 8 persen adalah kompensasi atas polusi, jalan rusak, dan beban sosial dari industri pengolahan.
Jangan Keliru Menggantungkan pada Kepmen
Aneh rasanya jika kita hanya sibuk memperdebatkan apakah nama Morowali masuk dalam Kepmen ESDM 157/2026 atau tidak. Kepmen itu hanya mendata daerah penghasil.
Data daerah pengolah berada di Kementerian Perindustrian melalui Izin Usaha Industri (IUI), dan penetapan akhirnya ada di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Jika kita ngotot meminta Morowali dimasukkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen, maka secara tidak sadar kita telah menempatkan Kepmen lebih tinggi dari UU.
Kita sedang meminta Kepmen untuk membatasi ruang lingkup UU. Ini preseden buruk. Besok-besok, kementerian lain pun bisa memakai cara serupa untuk memangkas hak daerah.
Hierarki hukumnya jelas: UU di atas Kepmen. Jangan sampai kita mempersempit amanat UU hanya karena terikat pada tafsir Kepmen.
Jika hari ini kita kalah dalam menafsirkan aturan, maka Sulawesi Tengah akan terus dirugikan triliunan rupiah. Padahal, dampak lingkungan dan sosial dari hilirisasi paling berat justru ditanggung oleh Morowali dan Morowali Utara.
Langkah Konkret yang Harus Dilakukan
Sudah saatnya Pemprov Sulteng, Bupati Morowali, Bupati Morut, dan rakyat bersatu.
Tindak lanjut yang perlu diambil:
1. Tunjukkan data IUI smelter ke DJPK. Kumpulkan seluruh IUI dari Kementerian Perindustrian sebagai bukti status pengolah.
2. Tuntut verifikasi dan pembayaran DBH 8 persen sesuai dengan UU.
3. Dorong PMK teknis yang secara eksplisit menegaskan bahwa akumulasi status diperbolehkan.
4. Konsolidasi simpul rakyat di wilayah Morowali dan Morut untuk menjawab tantangan masa depan.
5. Satukan data dan narasi. Bentuk Tim Satgas DBH, buat kajian dampak lingkungan dan sosial sebagai bukti bahwa daerah ini adalah pengolah dan menanggung eksternalitas.
6. Lakukan audiensi serentak ke DJPK Kemenkeu dengan membawa argumen hukum: Pasal 11 UU HKPD tidak melarang akumulasi. Kami memenuhi dua kriteria, maka bayarkan 32 persen + 8 persen.
7. Dorong revisi PMK teknis. Usulkan kepada Kementerian Keuangan agar menerbitkan PMK tentang Tata Cara Penghitungan DBH yang secara eksplisit menyatakan: “Kabupaten/Kota dapat ditetapkan sebagai Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah secara bersamaan apabila memenuhi kedua kriteria.”
Baca: Keadilan Fiskal di Balik Hilirisasi Nikel: DBH Sulteng Terancam Hilang?














Komentar