gNews.co.id – Sifa Abd. Halim Lapaola (46), salah seorang warga Kepulauan Togean, Kabupaten Touna, Sulteng mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang WNA berinisial AV Asal Republik Ceko.
Parahnya lagi, intimidasi sekaligus pengerusakan dan pengambilan beberapa aset dalam property milik Sifa yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA), diduga didukung oleh dua oknum polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resort Ampana berinisial SW.
Oknum polisi itu, berpangkat AIPDA dan GT berpangkat Aiptu serta satu oknum Pengacara berinisial FH yang berada di bawah naungan kantor hukum Ishak Adam dan Partners.
Dugaan pengrusakan property berupa resort dan pengambilan aset yang berada di dalam property milik Sifa itu terjadi di Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna pada Selasa (18/7/2023).
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Winda selaku Kuasa Hukum Sifa mengaku kejadian tersebut adalah bagian dari buntut perkara perdata terkait kepemilikan tanah dan resort yang berdiri di atas tanah milik Sifa.
Perkara yang gugatannya didaftarkan oleh Kantor Hukum Ishak Adam dan Partners selaku kuasa hukum AV tersebut tidak diterima di tingkat Pengadilan Negeri Poso.
Oleh kuasa hukumnya, AV lalu melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng), namun dalam putusan banding yang dikeluarkan tertanggal 23 Mei 2023 oleh PT justru menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Putusan itu menjadi inkrach karena dalam tenggang waktu 14 hari pihak Pembanding tidak mengajukan upaya kasasi,” ujar Winda.
Dalam potongan-potongan video berdurasi kurang lebih 30 menit yang diperlihatkan Winda, nampak jelas AV dengan dikawal oleh dua oknum yang diduga polisi serta satu oknum pengacara yang berasal dari Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan upaya paksa dengan membongkat kunci pintu resort milik Sifa.
Selain itu, dalam video tersebut mengambil beberapa aset yang berada di dalamnya.
Menurut Winda, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) yang mengatur bahwa barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum adalah perbuatan pidana.
Baca: Diduga Melawan Hukum, Pengacara Rakyat akan Gugat PT. Vale Indonesia
Komentar